..:: a n o m a l i ::.. | Recently... | Elsewhere | Search | Login |
fancy

makin

14 09 2008

makin banyak yg diterima
makin gede yg musti dikeluarin (pajak, zakat dll)
makin besar tanggung jawabnya
gak mau line ke 2 dan 3 ?
yah jangan juga ngarep yang pertama
*kepikiran gara2 abis terima THR trus nonton PPT jilid 2*

categories Published under: obrolan
read the full article



menurut KBBI edisi ketiga anomali: ketidaknormalan; penyimpangan dari normal; kelainan
anomali: penyimpangan atau kelainan, dipandang dari sudut konvensi gramatikal atau semantis suatu bahasa anomali: penyimpangan dari keseragaman sifat fisik, sering menjadi perhatian explorasi






fancy

Keppres Pemberian Amnesti GAM

31 08 2005

Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2005 tentang Amnesti dan Abolisi kepada setiap anggota GAM (Gerakan Aceh Merdeka) dikeluarkan 30 agustus 2005, penerima pengampunan yang telah kehilangan kewarganegaraan atau telah menjadi warga negara asing dapat kembali menjadi WNI. Awal yang bagus untuk mencapai perdamaian di aceh, tapi bagaimana dengan NAPI GAM yang tidak mengakui NKRI dan tidak mengakui persetujuan damai RI dan GAM ? apakah layak juga untuk dibebaskan ? kalo pendapat gua sih yang itu gak layak dibebaskan :)
Kemudian apakah nanti TNI dan POLRI juga diberi amnesti tentang pelanggaran HAM yang mungkin dilakukan anggotanya pada saat DOM di aceh ? semoga pemerintah gak berat. kasian TNI dan POLRI yang telah beraksi di aceh kalo masih dikenai kasus pelanggaran HAM.
ini semua cuman pendapat saya, mungkin banyak terdengar pendapat yang sama dari orang lain
Damai Aceh Damai Indonesiaku! perang cuman ngabisin duit dan nyawa doang.

categories Published under: lain lain

Leave a message or two

This post was written on the Wednesday, August 31st, 2005 at 12:28 pm and categorized under lain lain. You can follow the ongoing discussion by subscribing to the RSS 2.0. You can leave a reply, or Trackback.


1 comment so far



  1. boas wrote on 04. April 2006 at 4:19 pm o'clock                  

    implementasi amnesty/abolisi/KP 22 tahun 2005, kpd setiap anggota gam, merupakan wujud itikad baik dari pemerintah ri sehubungan dengan komitmen antara para combatant 15 agustus 2005. ini akan menjadi salah satu indikator solusi bagi para pihak (Ri, GAM, Masyarakat Aceh, masyarakat indonesia secara keseluruhan, masyarakat international). Mengenai kasus pelanggaran HAM wajib tetap dicarikan solusi (pengadilan HAM, KKR, Islah, Kebijakan lokal?), tapi tentunya harus juga menetapkan siapa pelaku pelanggaran HAM secara form/matrl. Bukan TNI atau POLRi, tapi negara yang menjadi pelaku!!!!!:)>-

Name

Email

Website



XHTML: The following tags are allowed:

    <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <code> <em> <i> <strike> <strong>

Please leave a comment